REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Dua pria diamankan saat sedang melakukan transaksi narkoba di belakang pekarangan salah satu SD di Asahan. Saat diciduk, petugas menemukan paket sabu dan sejumlah barang bukti lain.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirjan Atmaja mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial MR (43 tahun) warga Jalan Pancing, Teluk Nibung, Tanjung Balai dan AD (36) warga Aek Loba Pekan, Aek Kuasan, Asahan. "Saat diperiksa petugas menemukan barang bukti dua paket kecil diduga sabu," kata Tatan, Jumat (15/4) sore.
Tatan menjelaskan, penangkapan ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba. Petugas Polsek Pulau Raja pun melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap keduanya yang tengah berada di pekarangan sekolah di Lingkungan III, Loba Pekan, Asahan.
"Selan sabu, saat diperiksa petugas juga menemukan satu buah bong, satu mancis, sembilan plastik kecil, sebelas sedotan plastik, empat kaca pirex, tiga sekop yang terbuat dari sedotan plastik, dua dot warna merah, tiga jarum, satu unit ponsel, dan uang Rp 8 juta," jelas Tatan.
Saat ini, Tatan mengatakan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pulau Raja. Hal ini untuk mengetahui jaringan keduanya. "Kasus ini masih kita kembangkan," ujarnya.