REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 23 ton pupuk diduga palsu disita jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar dalam sebuah operasi.
Puluhan ton pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu tersebut yaitu jenis NPK sebanyak 18 ton dan jenis SP sebanyak lima ton.
Dalam kasus ini polisi menetapkan lima orang tersangka masing-masing YUT (pemilik pabrik), Yul (istri YUT), Bud, Kam, dan Has (karyawan pabrik pupuk palsu). ‘’Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 huruf f Jo Pasal 37 ayat 1 UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman,‘’ kata Direktur Krimsus Polda Jabar Kombes A Kliement Dwikojanto kepada para wartawan, Jumat (15/4).
Terungkapnya kasus ini, kata Kliemen, berawal dari laporan para petani yang mengeluhkan pupuk buatan tersangka. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (9/2) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik pupuk ilegal di Kampung Cibodas, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu membuat pupuk dengan mencampur beberapa bahan seperti kampur tanah, garam makanan, pewarna makanan, dan air. Bahan-bahan tersebut dimasukan ke dalam mesin gradul (parabola) lalu dicampur hingga merata. ‘’Ada dua jenis yang dipalsukan yaitu NKP dan SP,’’ kata dia.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin rotasi (graduk), satu unit mesin saringan, satu unit mesin jahit karung, satu unit timbangan duduk, dan 23 ton pupuk palsu. ‘’Tersangka mengedarkan pupuk palsu tersebut kepada para petani di wilayah Sukabumi dan sejumlah daerah lainnya,’’ ujar dia.