REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum lama ini Rabu (6/4) melakukan operasi pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Hewan-hewan ini dilindungi UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 ekor siamang (Hylobates syndactylus), 1 ekor owa jawa (Hylobates moloch), 2 ekor burung merak (Pavo muticus), 1 ekor burung mambruk (Goura cristata). Selain itu, tim juga menemukan 1 ekor burung bayan (Lorius roratus), 2 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius domicelus), dan 202 helai bulu burung merak (Pavo muticus).
Selanjutnya, barang bukti yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah ini akan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur. Atas kepemilikan satwa liar tersebut, pemilik melanggar pasal 21 ayat 2 dan dapat dikenakan pidana pasal 40 ayat 2 dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Foto : Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan