REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Polisi pun sempat menghadiahi pelaku dengan timah panas hingga dua kali karena mencoba melarikan diri.
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pelaku berinisial DS (23 tahun) diciduk petugas di kediamannya di Jalan Ayahanda, Medan, Sumatra Utara, Kamis (14/4) kemarin.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil yang sedang diparkir dan mengambil barang korbannya," kata Mardiaz, Jumat (15/4).
Mardiaz menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Wilson Wicaksana (27). Pencurian terhadapnya terjadi pada tanggal 24 Maret lalu.
Saat itu, kaca mobil Daihatsu Terios BK 1712 IT miliknya dipecahkan pelaku dengan menggunakan serpihan busi. Akibatnya, tas berisi uang Rp 15 juta, ATM, buku tabungan, SIM, STNK dan barang lainnya raib dibawa pelaku.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya pada Kamis (14/4). "Dari pelaku petugas mengamankan beberapa buah tas sandang, satu unit sepeda motor, tiga buah SIM, satu lembar KTP, 15 ATM, 10 buku tabungan, satu buah kaos, pecahan busi, lima buah sertifikat tanah," jelas Mardiaz.
Dari keterangan sementara, pelaku mengaku telah 18 kali melakukan aksinya. Ia juga diketahui merupakan residivis dalam kasus penggelapan.
Saat ini, Mardiaz mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Petugas pun masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Mardiaz.