Jumat 15 Apr 2016 22:45 WIB

Mendagri: Pemerintah tak Persulit Persyaratan Calon Independen

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(tengah) saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(tengah) saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tidak pernah ingin mempersulit persyaratan calon independen maju dalam Pilkada. Untuk itu, ambang batas pencalonan yang diusulkan dalam revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tidak berubah.

"Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin mempersulit calon independen karena keputusan batas ambang calon independen diputuskan oleh MK," tegasnya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Jumat (15/4).

Ia mengatakan, pemerintah dalam posisi tidak mengubah ambang batas pencalonan calon independen dalam draft revisi UU Pilkada. Namun menurutnya, pemerintah menghargai pendapat fraksi-fraksi terkait hal tersebut dan nanti akan dilihat perkembangannya sebelum putusan akhir.

"Kami menghargai masukan dari teman-teman fraksi di DPR yang ingin 6,5-10 persen atau 10 nanti kita diskusikan. Nanti kita lihat diskusi dan perkembangannya arahnya kemana," katanya.

Selain itu, ia menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) versi pemerintah yang sudah dibahas dengan Kemenkumham, Kemenkeu dan sudah dibahas dalam rapat terbatas kabinet.

Menurut dia, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri pada Jumat (15/4) mendengarkan masukan seluruh fraksi yang merupakan perpanjangan tangan partai politik.

"Pandangan fraksi itu akan dilihat apakah sama dengan pemerin ada yang sama dengan pemerintah atau tidak," katanya.

Menurut dia, apabila ada hal yang tidak sama antara pendapat pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR dan DPD akan dibahas bersama-sama. Tjahjo mengatakan, Komisi II DPR telah membentuk Panja Pilkada dan akam bekerja hingga April 2016 dan diharapkan dua pekan sudah selesai membahas revisi UU Pilkada.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement