REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membawa hasil audit investigatif BPK ke pengadilan. Itu menanggapi tudingan Ahok yang tidak terima hasil audit RS Sumber Waras.
"BPK bisa dituntut. Tapi, dalam kasus kami, 94 persen yang dilakukan BPK dibenarkan dan disetujui," ujar Harry dalam diskusi 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4).
Menurut Harry, perang argumen antara BPK dan Gubernur Ahok di media hanya membuat gaduh ruang publik. "Perang argumen dengan Ahok di media hanya buat gaduh," kata Harry.
Harry mengingatkan, sebagian besar gugatan berbagai pihak atas hasil audit BPK ke pengadilan tidak terbukti. BPK selalu dapat mempertahankan temuannya. "Contohnya di Semarang, banyak yang menggugat ke pengadilan. Tapi alhamdulillah tidak berhasil," katanya.
BPK menemukan dalam pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI merugikan daerah sebesar Rp191,3 miliar.
BPK mengaudit pembelian lahan tersebut dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014. Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp 20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat.