Sabtu 16 Apr 2016 15:09 WIB

Gerakan Pembaruan Deklarasi Rebut Kedaulatan Migas Indonesia

Red: Ismail Lazarde
Migas
Foto: AP
Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi, raja, aktivis, lembaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pembaruan Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Indonesia mengikrarkan proklamasi kedaulatan Migas Indonesia di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (15/4).

Ketua Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas (Unhas) Makassar Juajir Sumardi membacakan Proklamasi Kedaulatan Migas Indonesia yang terdiri dari empat poin. Salah satunya menyebutkan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak mengimplemetasikan hakikat kedaulatan negara terhadap Migas dan tidak sesuai amanat UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 17 pasalnya.

“Bahkan, tata kelola minyak dan gas bumi Indonesia terjebak dalam rezim hukum kapitalis liberalis yang mengakibatkan pengelolaan Migas pada sektor hulu telah berada dalam penguasaan pihak asing,” kata Juajir.

Atas dasar itu, berbagai elemen masyarakat Indonesia yang terdidik dan berkebangsaan yang digagas Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Unhas, Ikatan Cendikiawan Keraton Nusantara (ICKN), dan Yayasan Raja Sultan Nusantara (Yarasutra) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan Migas Indonesia dari tangan asing.