REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia akhirnya memastikan buronan kasus dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono telah ditangkap.
Presiden Komisaris Bank Modern itu dikabarkan ditangkap di Tiongkok oleh tim khusus Interpol bersama gabungan pihak intelejen, aparat kepolisian dan kejaksaan.
Kepala Divis Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana memastikan informasi ini. "Iya yang bersangkutan (Samadikun) sudah diamankan. Masih di sana (Tiongkok)," kata dia kepada Republika.co.id Sabtu (16/4).
(Baca: Buronan Kasus BLBI Dikabarkan Ditangkap, Polri: Tidak Ada Informasi)
Samadikun dikabarkan menyerahkan diri pada Jumat (15/4) lalu. Namun informasi yang beredar, kabarnya ia telah lama diamankan sejak empat bulan lalu.
Samadikun adalah satu dari 22 penerima dana BLBI saat negara mengeluarkan pinjaman untuk menghindari masalah likuiditas di krisis moneter 1998 lalu.
Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern.