Sabtu 16 Apr 2016 17:52 WIB

DPR: Ahok Harus Hormati Putusan BPK

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi III Sufmi Dasco Ahmad mengatakan laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang menyatakan ada kerugian negara ratusan miliar rupiah dalam pembelian Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, harus dihormati oleh semua pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjatjaha Purnama atau Ahok dan pendukungnya. Apalagi BPK sudah diberi amanat dalam undang-undang untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan negara.  

"Hasil pemeriksaan BPK terhadap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat yang dilakukan oleh Pemerintah Provonsi DKI Jakarta telah menunjukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai milyaran rupiah. Laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK ini lalu disikapi oleh Ahok dengan menilai BPK ngaco. Bahkan selevel Presiden Jokowi pun harus menghormati keputusan BPK tersebut," kata Sufmi dalam siaran pers yang Republika terima, Sabtu (16/4).

Sufmi menjelaskan BPK sebagai lembaga negara telah diamanatkan oleh UU no 15 tahun 2006 tentang BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ia menambahkan hal ini kembali ditegaskan dalam pasal 10 ayat 1 UU no 15 tahun 2006 tentang BPK bahwa BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Dengan demikian, lanjutnya, hasil audit BPK harus diterima sebagai dokumen hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian karena di keluarkan oleh lembaga yang berwenang dan telah dilakukan melalui standar pemeriksaan yang benar.

"Oleh sebab itu saya berpandangan bahwa dengan telah dikeluarkannya hasil keputusan BPK yang menilai adanya kerugian keuangan negara dalam pembeliaan lahan RS sumber Waras, Jakarta Barat, maka sudah sepatutnya secara hukum KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus tersebut," tutupnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement