REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BARAT -- Personel Kepolisian Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membekuk seorang pemuda yang diduga memiliki senjata api rakitan jenis pistol.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penghuni rumah kontrakan yang memiliki senjata api rakitan jenis pistol," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Candra Kurnia di Muntok, Sabtu (16/4).
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, personel segera melakukan penyelidikan di salah satu rumah kontrakan di sekitar simpang tugu ketupat, Kecamatan Tempilang.
"Dalam penyelidikan yang dilaksanakan pada Kamis (14/4) sekitar pukul 08.30 tersebut, anggota mendapati dua orang laki-laki yang memiliki pistol rakitan, masing-masing Hermanto bin Sudirman (24) dan Anto (31) keduanya warga Palembang, Sumatera Selatan," kata dia.
Dia menerangkan, pada penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan pemilik senjata atas nama Hermanto beserta sepucuk pistol rakitan yang diduga milik dia.
Dari tangan Hermanto, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol rakitan dan lima butir peluru. Namun, kata dia, Anto yang akan ditangkap petugas sempat melarikan diri.
"Pada saat kami datang, Anto langsung melarikan diri dan petugas melakukan pengejaran. Saat dikejar pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas sebanyak dua kali dan berhasil meloloskan diri," kata dia.
Saat ini Hermanto berada di Mapolsek Tempilang untuk dilakukan proses penyidikan dan akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menyimpan senjata api tanpa izin. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap Anto dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang," kata dia.