Sabtu 16 Apr 2016 21:06 WIB

Dirut RS Sumber Waras: Penjualan Lahan Sesuai NJOP

Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tejanegara menyatakan bahwa penjualan tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat transaksi dan tidak merugikan negara.

"Pendapat saya, tanah yang kita jual ke DKI sesuai NJOP," katanya di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Sabtu.

Abraham menjelaskan dalam penawaran pertama mereka ke Pemerintah Provinsi DKI pada Oktober 2014, lahan dijual Rp20.755.000 per meter sesuai NJOP 2014 dan harga bangunannya Rp25 miliar.

Setelah negosiasi, Sumber Waras menjual lahan seluas 3,6 hektare di sayap kiri rumah sakit dengan harga Rp 755.689.550.000, menghilangkan biaya Rp25 miliar untuk bangunan serta menanggung biaya pengurusan surat yang diperlukan.

Pembayaran pembelian lahan itu dilakukan pada akhir 2014. Sumber Waras sepakat menjual dengan harga itu karena merasa memiliki kesamaan visi dan misi dengan Pemerintah DKI Jakarta, yakni melayani orang yang sakit.

Abraham menceritakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada pertemuan pertama menyatakan Jakarta kekurangan rumah sakit dan tidak akan mengubah peruntukan lahan tersebut.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, pembelian tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena menilai harga pembelian pemerintah provinsi terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar.

PT Ciputra Karya Utama (CKU) pada 2013 pernah membeli lahan 3,6 hektare milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang kemudian dijual ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

Ketika itu CKU membelinya harga Rp15.500.000 per meter, di atas NJOP 2013 sebesar Rp12.195.000. Namun pembelian itu kemudian dibatalkan karena peruntukannya tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement