Sabtu 16 Apr 2016 21:43 WIB

Adik Ahok Terlibat dalam Pembelian RS Sumber Waras

Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), Abraham Tedjanegara, membenarkan ada keterlibatan notaris Fifi di sela proses pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada 2014.

"Notaris Fifi, setahu saya pernah diajukan," ujarnya saat jumpa pers di RS Sumber Waras (RSSW), Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (16/4).

Peran Fifi yang disebut-sebut merupakan adik bungsu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, tidak sampai proses pembelian lahan seluas 3,6 ha berakhir, nama Fifi juga masuk dalam Panama Papers. Pembiayaan jasa Fifi, kata Abraham, juga masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "Jadi, atas kesepakatan, kita tunjuk Tri Firdaus," jelasnya.

Karena itu, YKSW menganggap Fifi tidak pernah ada dalam proses pembelian lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) itu. Adapun penunjukkan Tri Firdaus, menurut Abraham, lantaran dianggap sebagai notaris tersohor.

Mengenai wilayah kerja Tri yang berada di bilangan Jakarta Selatan, bagi Abraham, juga bukan masalah untuk mengurus jual-beli RSSW yang lokasinya di Jakbar. "(Transaksi) ini bukan akta jual beli (AJB), tapi pengalihan hak. Kenapa harus pengalihan hak? Karena badan hukumnya Yayasan dan yang beli pemprov," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun diketahui notaris Fifi terlibat pada proses pembelian lahan RSSW. Tepatnya, pada 10 dan 20 Oktober 2014.

Pada rapat 10 Oktober, disimpulkan harus menunjuk pihak yang akan menandatangani surat jual-beli tanah, lahan yang diperjualbelikan belum ada surat ukur, perlu waktu sekurang-kurangnya tiga bulan untuk pengurusan jual-beli, pembelian memakai mekanisme pengalihan hak, membahas pengosongan lahan, serta wacana pembelian pintu masuk. Sedangkan pada rapat 20 Oktober, dimana turut diikuti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan YKSW, dibahas tentang kesepakatan pintu bersama dan waktu pengosongan lahan RSSW yang dibeli Pemprov DKI.

Di tengah proses pembelian lahan, tepatnya 10 Desember, notaris yang digunakan telah berubah. Kini menggunakan jasa Tri Firdaus. Itu tercermin dari keterlibatannya pada saat penandatangan berita acara kesepakatan harga RSSW No. 4059/2014 yang dibuat di Kantor Dinkes, Jl Kesehatan, Jakarta Pusat, pukul 15.30.

Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) mengklaim, lahannya yang dijual ke Pemprov DKI pada 2014 silam berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat. Dalihnya, sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) No. 2878 atas nama YKSW yang diterbitkan pada 27 Mei 1998 dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk RS Sumber Waras (RSSW).

“Pada waktu itu, menganut pada PBB 2014, yang menunjukkan (NJOP sebesar) Rp 20,755 juta per meter persegi,” ucap dia.

Tapi, kata Abraham, dalam PBB tersebut, dijelaskan NJOP itu untuk seluruh lahan RSSW, baik HGB seluas 3,6 ha yang dijual ke Pemprov DKI maupun sertifikat hak milik (SHM) atas nama Perkumpulan Sosial Sin Ming Hui kini menjadi Candra Naya seluas 3,3 ha.

Disinggung mengapa kedua lahan tersebut masih memiliki nomor objek pajak (NOP) yang sama, Abraham berkilah, masalah tersebut bukan kewenangan RSSW. "Itu yang atur kan pemerintah. Dan kita tidak tahu, kenapa kok jadi satu PBB-nya,” kata dia.

Menurut dia, pencantuman Jalan Kyai Tapa telah berlangsung dari sertifikat yang diterbitkan pada 1970-an. Mengingat dirinya baru aktif di RSSW pada 2010, Abraham juga tidak mengetahui persis, apakah saat sertifikat dikeluarkan, Jakan Tomang Utara sudah ada atau belum. “Saya enggak tahu,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement