REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, perbedaan keterangan antara artis Nikita Mirzani dengan tersangka A dalam kasus prostitusi artis tidak akan menghambat proses hukum.
"Enggak ada masalah kecuali Nikita bagian dari trafficker, bukan orang yang dijual mungkin akan terjadi penghambatan disitu," ujar Umar akhir pekan lalu.
Penyidik, kata Umar, memberikan pertanyaan berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik. Namun, Nikita memiliki hal untuk memberikan jawaban apapun kepada penyidik. Untungnya, lanjutnya, posisi Nikita dalam kasus ini hanya sebagai korban. Jika berstatus sebagai saksi maka, apabila Nikita berbohong akan membahayakan dirinya.
"Kalau saksi enggak ada saksi yang boleh bohong. Begitu dia bohong akan menjadi masalah," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu F, O, dan A. F dan O merupakan mucikari. Sedangkan A sendiri merupakan atasan F dan O. Selain itu, A juga yang berhubungan langsung dengan Nikita.
Umar melanjutkan, untuk berkas parkara F dan O sudah masuk tahap dua. Sementara untuk A masih tahap satu. "A minggu depan akan diperiksa Kejaksaan. Hanya tinggal konfrontir," ucapnya.
Umar menambahkan, dalam kasus ini, penyidik baru menemukan tiga tersangka tersebut. Hal ini berdasarkan bukti formal dan bukti base investigasi yang diperoleh penyidik.