Ahad 17 Apr 2016 13:43 WIB

1200 Pengemudi Gojek Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Para pengemudi berkumpul di kantor pusat Gojek, Kemang, Jaksel.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Para pengemudi berkumpul di kantor pusat Gojek, Kemang, Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.200 pengemudi Gojek berkumpul di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Ahad (17/4). Mereka hendak menghadiri penyerahan kartu kepesertaan BPJS.

"Acara ini sekalian sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial bagi pengemudi Gojek," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Hadir juga jajaran direksi dan dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta Direktur SDM Go-Jek Monica Mondang di acara tersebut.

Agus menyatakan edukasi sangat penting untuk mengubah pola pikir masyarakat yang cenderung menganggap sepele risiko kerja. "Pemberian perlindungan bertujuan mengantisipasi risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi, terutama pada pekerjaan berisiko tinggi seperti pengemudi Gojek ini," ucap Agus.

Dia berharap dengan masuknya pengemudi Gojek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendorong pekerja informal lainnya untuk sadar risiko kerja dan menjadi peserta jaminan sosial.

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Hendro Sucahyono BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,  peserta Gojek tak perlu takut lagi mahalnya biaya rumah sakit jika mengalami kecelakaan kerja. Semua biaya perawatan akan ditanggung hingga sembuh. Begitu juga upah selama tidak bekerja.

Dia menambahkan, jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan, sementara santunan Rp24 juta untuk meninggal karena bukan kecelakaan kerja (meninggal biasa).

Di DKI Jakarta, setiap hari seorang pekerja peserta jaminan sosial meninggal dunia pada setiap 10 kecelakaan. Tujuh diantara disebabkan karena kecelakaan lalulintas ketika pekerja pergi atau pulang dari lokasi kerja.

Pengemudi Gojek akan disertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Setiap bulannya, pengemudi Gojek diwajibkan membayar iuran Rp16.800 dan gaji yang dilaporkan sebesar Rp1 juta.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement