REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan membentuk Majelis Umat dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat RT/RW sebagai upaya menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.
"Majelis tersebut bertugas menyosialisasikan ketentuan dan interaksi pemahaman keyakinan masing-masing pemeluk agama," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu (17/4).
Menurut dia, Majelis Umat akan berisi perwakilan dari enam agama yang diakui pemerintah. Majelis Umat merupakan kepanjangan tangan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi. "Majelis Umat memiliki peran layaknya FKUB, namun lebih spesifik hingga ke tingkat RT/RW dalam rangka menjaga interaksi antarumat beragama agar tetap kondusif," katanya.
Rahmat mencatat komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama terdiri atas Islam sebanyak 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195 ribu jiwa, Katolik 65 ribu jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Buddha 12 ribu jiwa, dan Konghucu 196 jiwa. Selain itu ada 1.500 jiwa penganut aliran kepercayaan.
"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memasukkan Kota Bekasi sebagai kota besar keenam terburuk dalam hal kerukunan umat beragama," katanya.
Menurut dia, kehadiran Majelis Umat di tingkat kecamatan, kelurahan, RW hingga RT di Kota Bekasi dalam rangka menjawab hal tersebut. "Monitoring kerukunan dapat lebih mudah dilakukan hingga ke tingkat dasar," katanya. Ia menargetkan Majelis Umat sudah dapat bekerja pada pertengahan 2016 di seluruh wilayah Kota Bekasi.