Ahad 17 Apr 2016 17:07 WIB

Komunitas Nelayan: JK Pertegas Proyek Reklamasi Memang Bermasalah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Achmad Syalaby
Foto proyek reklamasi teluk jakarta. (Republika/Reiny Dwinanda)
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Foto proyek reklamasi teluk jakarta. (Republika/Reiny Dwinanda)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengapresiasi iktikad baik pemerintah pusat untuk menyetop proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurut dia, hal tersebut  diperlukan untuk menyelamatkan kelangsungan ekosistem laut di kawasan itu. 

"Penghentian kegiatan reklamasi juga penting untuk menyelamatkan nasib ribuan nelayan yang selama ini mencari penghidupan di pesisir utara Jakarta," ujar Riza saat berbincang dengan Republika.co.id, Ahad (17/4).

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar proyek reklamasi yang sedang berjalan dihentikan sementara. Ia mengingatkan para pihak yang terlibat dalam proyek itu untuk mengkaji semua aspek hukum yang ada. JK pun mengaku sudah membicarakan rencana penghentian reklamasi tersebut dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. (Baca: JK Minta Proyek Reklamasi Berhenti Sementara).

 "Apa yang disampaikan Pak JK itu semakin mempertegas bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta memang bermasalah sehingga harus dihentikan," kata Riza.

Ia berpendapat, antarsesama pemerintah semestinya tidak perlu lagi saling memperdebatkan masalah interpretasi prosedural terkait kewenangan izin reklamasi. Menurut dia,  persoalan utama dalam kasus tersebut sebenarnya bukanlah masalah perbedaan tafsir hukum antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Namun  lebih kepada ketidakpatuhan Ahok terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelanggaran Ahok di sini sudah jelas. Dia mengeluarkan izin reklamasi tanpa didahului dengan Perda Zonasi. Padahal, keberadaan perda itu adalah perintah Undang-Undang No 1 Tahun 2014," ucap Riza.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement