Senin 18 Apr 2016 08:06 WIB

Penambang Emas Ilegal Diamankan

Penambang emas
Foto: foto.soup.io
Penambang emas

REPUBLIKA.CO.ID, WAYKANAN -- Kepolisian Resor Waykanan, Provinsi Lampung mengamankan enam penambang emas ilegal beserta alat bukti saat beraktivitas di Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu.

"Kami mengamankan enam palaku berserta alat buktinya saat mereka melakukan aktivitas penambangan emas ilegal," kata Kabag Ops Polres waykanan Kompol Budhi setyadi, Senin (18/4).

Ia menjelaskan, enam pelaku yang diamankan oleh petugas kepolisian yaitu, Par (40) Ag S (31) Bas (25) Ag W (27) Ar (23) dan Raj (41) semuanya merupakan Warga kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, Lampung.

"Kami temukan para pelaku sedangan melakukan penambangan emas dan saat itu mereka melakukan perannya masing-masing. Ada yang membersihkan tanah ada yang menggali maupun ada yang memcuci bahan emasnya," ucapnya.

Ia menambahkan, dengan penangkapan enam tersangka tersebut, diyakini masih ada pelaku yang masih tetap melakukan penambangan emas walaupun tempatnya sudah ditutup oleh Polres Waykanan dan bupati beberapa waktu lalu karena dapat merusak lingkungan.

Pihaknya juga akan terus melakukan penyisiran tempat-tempat penambangan ilegal, karena masih banyak tempat yang susah dijangkau oleh para petugas. Penambangan tersebut,selain dapat merusak alam juga tidak ada izin malainkan ilegal.

"Kami akan harus menggunakan perahu boat untuk menyisiri beberapa wilayah yang tidak dapat di akses lewat darat, salah satunya melalui sungai Way Umpu. Karena sampai saat ini banyak laporan bahwa para penambang ini melakukan aktivitasnya di daerah pedalaman dan susah dijangkau," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement