REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Jajaran Polda Jambi berhasil meringkus tiga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tempat terpisah dengan barang bukti ratusan liter minyak jenis solar.
"Penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah oleh anggota Satreskim Polres Bungo dan Satreskrim Polres Merangin," kata Kabid Humas Polda, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Senin.
Ketiga tersangka adalah Mansur (40) warga Dusun Koto Jayo, Kecamatan Tanah Tumbuh, Rojali bin Roli (41) Dusun Kampung Baru, Kampung Gedang, Kecamatan Bhatin II Bebeko, dan Sugeng Bin Jarmanto (46) warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo. Termasuk juga dengan barang bukti dan sekarang pelakunya masih dalam proses pemeriksaan termasuk pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.
Kuswahyudi menjelaskan, pelaku pertama yang diamankan adalah Mansur. Dia ditangkap di Jalan Lintas Sumatera arah Bungo - Padang tepatnya di Dusun Piranti, pada akhir pekan lalu dengan barang bukti yang diamankan tujuh galon solar dan tujuh galon berisikan minyak bensin yang diangkut menggunakan mobil minibus jenis Suzuki Carry bernomor polisi BH 1224 KI.
Selanjutnya, juga diamankan Rojali di Jalan Lintas Bungo-Jambi. Barang bukti yang diamankan adalah BBM subsidi jenis solar dalam tangki modifikasi dengan ukuran panjang 1,25 M, lebar 1,25 M dengan ketinggian kurang lebih 60 cm yang berisi kurang lebih 350 liter solar yang berada di bagian dalam belakang mobil minibus jenis Izusu phanter nomor polisi BH 1840 LM.
Ditempat terpisah tersangka lainnya yang diamankan adalah Sugeng, di jalur dua depan Pengadilan Agama Bangko, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dan pelaku ini merupakan pegawai SPBU setempat dan sekarang sudah diamankan.
Dari tersangka Sugeng, polisi mengamankan barang bukti 20 jerigen BBM jenis solar yang masih berisi 35 liter dari dalam mobil Isuzu Panther bernomor polisi D 1070 BM yang digunakan tersangka.
Hasil pemeriksaan kepolisian dan dugaan sementara, minyak itu akan digunakan oleh para tersangka untuk dijual kepada para pelaku kegiatan Penambangan Ermas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Merangin dan Bungo.