REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu petinggi perusahaan money changer (penukaran mata uang asing). Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana percobaan suap atas penghentian penanganan perkara tindak pidana korupsi iklan pada PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK akan memeriksa Direktur Tri Tunggal Money Changer, Yohanes B Haryanto dan karyawannya Aini. Keduanya, kata Priharsa, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Marudut.
"Pemeriksaan untuk mengonfirmasi beberapa peristiwa yang terjadi yang berujung pada dugaan peristiwa pidana saat penangkapan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (18/4).
Sebelumnya, kasus dugaan percobaan suap tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. KPK pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno dan seorang perantara suap dari pihak swasta, Marudut. Dalam kasus tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 148.835 USD yang diduga merupakan uang suap.