REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkotika internasional jenis sabu. Empat tersangka diamankan, tiga di antaranya Warga Negara Asing (WNA) dan satu WNI.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Nugroho Aji menjelaskan, tiga tersangka WNA tersebut yaitu Lie Chun Wei (LCW) dari Taiwan. LCW berperan sebagai bandar.
Kemudian, Sioa Zheng Long (SZL) juga dari Taiwan. Tersangka ini berperan sebagai penjaga gudang dan satu lagi Nwaeze Mbamaeze Benjami warga Nigeria sebagai bandar. Satu warga Indonesia KMN ikut ditangkap dalam kasus ini.
"Pengungkapan ini diawali pada 1 April salah satu sindikat yang bernama LCW warga negara Taiwan statusnya adalah bandar," ujar Nugroho, di Ditnarkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/4).
LCW ditangkap di parkiran Mediterania Garden Residance, Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol, Jakarta Barat. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam kardus bekas handphone. Di dalam kardus tersebut terdapat botol bekas permen XYLITOL. Sabu tersebut berada di dalam botol tersebut seberat 10 gram.
"Kemudian kita kembangkan ke apartemen Mediterania di mana apartemen ini adalah tempat yang bersangkutan tinggal sekaligus dipakai sebagai gudang," kata Nugroho.
Dari apartemen tersebut, lanjut Nugroho, dua orang ikut ditangkap yaitu warga Taiwan dan Indonesia. Dari tempat tersebut barang bukti yang diamankan sebanyak 12,10 kilogram.
Baca, BNN: Aset Milik Bandar Narkoba Diamankan.
Barang bukti tersebut disimpan dalam tiga tempat antara lain tas koper warna merah, tas jinjing dan dua buah ember KFC. Menurut Nugroho, sabu yang diamankan dari sindikat Taiwan tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dengan ekspedisi jasa pengiriman (ekspedisi).
Nugroho menambahkan, dari penangkapan terhadap dua warga Taiwan dan satu WNI tersebut diketahui akan ada sindikat Nigeria akan menyelundupkan sabu ke Indonesia.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan bea cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait sindikat Nigeria tersebut. Setelah tiba di Jakarta, warga negara Nigeria Nwaeze Mbamaeze Banjamin ditangkap dan diamankan sabu seberat 2 kg.