Senin 18 Apr 2016 16:31 WIB

80 Persen Petani Garam Cirebon Tercekik Utang ke Tengkulak

Rep: Lilis Handayani/ Red: Angga Indrawan
Petani memanen garam (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Petani memanen garam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 80 persen petani garam di Kabupaten Cirebon, terjerat utang kepada tengkulak. Akibatnya, mereka terpaksa harus menjual garam kepada tengkulak dengan harga yang rendah.

"Mayoritas petani garam terjerat tengkulak, baik petani pemilik lahan maupun petani penggarap," ujar Ketua Asosiasi Petani Garam Kabupaten Cirebon, Insyaf Supriadi, Senin (18/4).

Insyaf menyebutkan, jumlah petani garam di Kabupaten Cirebon, baik petani pemilik lahan maupun petani penggarap, mencapai sekitar 60 ribu orang. Dari jumlah itu, sebanyak 80 persen atau sekitar 48 ribu orang di antaranya yang harus bergantung pada tengkulak.

Para petani garam terpaksa berutang kepada tengkulak untuk biaya hidup mereka selama masa penggarapan lahan garam. Pasalnya, selama masa itu mereka tidak dapat bekerja di bidang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Mereka berutang kepada tengkulak untuk memenuhi kebutuhan hidup selama 1,5 - 2 bulan," terang Insyaf.

Utang tersebut akhirnya yang membuat petani garam terikat dengan tengkulak. Mereka harus menjual garamnya saat panen kepada tengkulak yang memberikan utang.

Namun, dalam penjualan garam tersebut, harganya ditentukan sepenuhnya oleh tengkulak. Para petani tak bisa memiliki pilihan lain maupun nilai jual yang lebih tinggi. "Harga yang ditentukan tengkulak selisihnya sekitar 40 persen lebih rendah dari harga yang ditentukan pemerintah," tutur Insyaf.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement