Senin 18 Apr 2016 17:22 WIB

Imigrasi Malang Deportasi Seorang Warga Negara Belanda

Rep: Christiyaningsih/ Red: Hazliansyah
Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Malang akan mendeportasi seorang warga Belanda bernama Keng Han Tjan, Selasa (19/4) besok.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Baskoro Dwi Prabowo menjelaskan pria berusia 77 tahun itu dipulangkan paksa karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan (overstay).

"Keng Han Tjan dideportasi besok menggunakan pesawat dari Malang pukul 13.00 via Jakarta," kata Baskoro pada Senin (18/4) di Malang.

Baskoro mengungkapkan, Han Tjan pernah menjadi warga negara Indonesia saat berusia 13 tahun. Namun kemudian ia diadopsi pasangan asal Belanda dan menjadi warga negara Belanda.

Pada 10 Maret 2016 lalu, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Malang mendatangi rumah Keng Han Tjan. Ia selama ini menetap di Jalan Argo Nuri Utara I/22, Argo Kencana RT 52 RW 01 Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

Kepada petugas, Keng Han Tjan mengatakan sudah lebih dari lima tahun tinggal di Karangploso yakni sejak masa izin tinggalnya habis pada 2011. Ia mengaku tak pernah melapor ke kantor imigrasi. Sejak 2008, Han Tjan tinggal bersama seorang perempuan bernama Etik Sri Lestari.

Etik mengaku sebagai istri Han Tjan. Rumah yang mereka tempati dibeli oleh Han Tjan namun diatasnamakan Etik. Meski demikian, petugas mencurigai keduanya kemungkinan menikah siri atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.

Han Tjan adalah WN asing ketiga yang dideportasi Kantor Imigrasi Malang sepanjang 2016. Tahun lalu Kantor Imigrasi Malang telah mendeportasi 34 orang WN asing yang mayoritas berasal dari Cina dan Taiwan.

Etik Sri Lestari juga tak lepas dari tuntutan hukum. Pada Jumat (8/4) ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen karena melanggar Pasal 124 huruf b UU Keimigrasian.

Hakim PN Kepanjen menganggap Etik hanya melanggar tindak pidana ringan. Perempuan ini pun hanya dikenai sanksi denda Rp 10 juta subsider kurungan selama tiga hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement