Senin 18 Apr 2016 18:49 WIB

Ini Alasan Saksi Mau Membantu Pelaku Mutilasi Wanita Hamil

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Korban mutilasi
Korban mutilasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kunci mutilasi wanita hamil berinisial RI mengakui, telah membantu Kusmayadi membuang potongan tubuh NA. RI membuang potongan tubuh tersebut di kawasan Tigaraksa, Tangerang, pada Selasa (12/4).

Panit Unit II Subdit Umum, AKP Rovan, mengatakan sementara ini pembunuhan masih dalam dugaan pembunuhan tanpa perencanaan. Alasannya, pelaku baru berpikir untuk membuang tubuh korban pascapembunuhan dilakukan.

"Jadi tidak direncanakan sejak awal," ujar Rovan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4).

Rovan mengatakan pelaku meminta bantuan RI untuk mempersiapkan gergaji dan karung. Selanjutnya pelaku juga meminta bantuan RI untuk membantu membuang potongan tersebut. Saat ditanyakan alasan saksi mau membantu pelaku membuang potongan tubuh, karena RI tidak mengetahui apa yang dibuangnya.

Selain itu, juga karena pelaku merupakan bosnya di tempat kerja di rumah makan Padang di Cikupa, Tangerang. "Karena si saksi ini bawahan pelaku di rumah makan," ujar Rovan.

Atas dasar tersebut, saksi mengikuti saja membantu atasannya. Setelah itu, saksi juga sempat melarikan diri karena takut sebelum mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement