REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Agung Prasetyo menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) guna melaporkan perkembangan penangkapan Samadikun Hartono. Samadikun Hartono merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Jaksa Agung melaporkan beberapa hal, antara lain soal Samadikun Hartono itu, bagaimana prosesnya dan sebagainya dan tindak lanjutnya," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/4).
Untuk memulangkan Samadikun ke Indonesia, kata JK, membutuhkan proses yang panjang. Sebab, Indonesia dan Cina memiliki perjanjian ekstradisi.
"Sebenarnya kita kan ada perjanjian ekstradisi dengan Cina. Jadi tinggal proses saja kan, semua begitu tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi kedua belah pihak," jelas JK.
Sementara itu, kepada Wapres JK, Jaksa Agung Prasetyo menyampaikan telah berkomunikasi dengan Kepala BIN terkait proses pemulangan Samadikun Hartono. Menurut dia, terdapat prosedur penangkapan dan pemulangan buron Indonesia di negara asing yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Prasetyo juga menegaskan, pemerintah akan melakukan pengejaran terhadap para buron pemerintah Indonesia lainnya yang melarikan diri ke luar negeri.
Samadikun Hartono adalah mantan Presiden Komisaris Bank Modern yang terkait kasus BLBI. Saat krisis moneter 1998, Bank Modern mendapat dana talangan dari Bank Indonesia sebesar Rp 2,557 triliun. Namun, belakangan diketahui ada penyelewengan penggunaan dana talangan tersebut yang menyebabkan negara merugi Rp 169 miliar.
Samadikun akhirnya divonis bersalah dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara. Namun, sebelum dieksekusi, ia kabur ke luar negeri.
Samadikun akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Pemburu Koruptor saat tengah berada di Shanghai, Cina pada Jumat (15/4). Jaksa Agung Prasetyo menyebut, saat ini Samadikun tengah dalam proses dipulangkan ke Indonesia.