REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua anggota Polresta Bekasi diketahui positif memakai narkoba. Hasil itu didapat setelah 39 personil kepolisian dari Polresta Bekasi dan Polsek Jajaran Polresta Bekasi mengikuti tes urine di Urkes Polresta Bekasi, Senin (18/4) pukul 08.30 WIB.
Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tes urine itu sengaja dilakukan terhadap 39 anggota yang mendapatkan perhatian serta pengawasan pimpinan.
Tes urine berlangsung di bawah pengawasan Sie Propam Polresta Bekasi. "Kita lakukan cek urine terhadap anggota yang diduga menggunakan narkotika, sebagai bentuk pembersihan dari anggota yang menggunakan narkoba di lingkungan Jajaran Polresta Bekasi " ujar Kapolres Awal.
Kapolresta Bekasi kemudian menginstruksikan kepada Sie Provost menindaklanjuti dan memberi sanksi serta melakukan pembinaan fisik kepada dua anggota yang memakai barang haram agar memberikan efek jera. Ia menyatakan, hal serupa akan selalu dilaksanakan kepada seluruh anggota, baik pewira maupun bintara di Jajaran Polresta Bekasi untuk menciptakan anggota Polresta Bekasi bebas dari narkoba.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat karena dengan tubuh yang sehat dan bebas dari narkoba, anggota polisi akan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.