REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Sektor Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengevakuasi dua penjambret setelah keduanya diamuk massa pada Senin pukul 14.30 WIB.
"Kedua tersangka masih mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Sumbar, mereka bernama Dedet (27) dan Rendi Juliandri (17)," kata Kapolsek Kuranji AKP Jhon Priono di Padang, Senin (18/4).
Ia menceritakan kejadian bermula ketika korban Ermi Wati (50) dibonceng oleh rekannya menggunakan sepeda motor merek Vario di jalan Bypass kota setempat. Kedua tersangka yang juga berboncengan langsung memepet sepeda motor korban dan mengambil paksa tas miliknya.
"Karena korban memegang tasnya dengan erat akhirnya motor korban dan tersangka pun terjatuh," katanya.
Sadar menjadi korban penjambretan, korban berteriak dan warga yang mendengar langsung menghakimi kedua tersangka.
"Mendapat laporan itu kami langsung bergerak cepat dan keduanya kami larikan ke rumah sakit," kata dia.
Ia mengatakan, kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ia mengimbau apabila kejadian serupa terjadi agar masyarakat tidak langsung menghakimi pelakunya. "Negara kita ini negara hukum masyarakat cukup menyerahkan ke kepolisian maka kami akan menindaklanjuti," kata dia.
Seorang warga Kota Padang, Iis (35)menyayangkan aksi masyarakat yang menghakimi kedua penjambret itu, menurutnya masyarakat harus cerdas dan tidak bersikap arogan.
"Jelas kok, siapa yang harus menangkap serta mengadili, kedepan alangkah baiknya masyarakat lebih cerdas dan tidak terbawa emosi," katanya.