REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan negara harus melindungi proses migrasi yang dipilih warga negara. Proses migrasi sangat kental dan erat kaitannya dengan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Semua pihak harus memahami migrasi pekerja ke luar negeri merupakan keniscayaan yang tak bisa dipungkiri. Namun demikian, setiap upaya migrasi harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Negara hadir untuk memastikan standard pelayanan bagi warga negara yang akan melakukan migrasi. “Sebab dengan cara inilah negara akan hadir secara nyata dalam bentuk pengawasan akan pelaksanaan migrasi secara baik dan benar,” kata Hanif dalam siaran persnya, Senin (18/4).
Menurut dia, koordinasi dan kerja sama antarlembaga menjadi penting. Negara harus hadir dalam proses migrasi dengan dua cara, yaitu memberi informasi dan perlindungan.
Salah satu bentuk wujudnya negara hadir adalah dengan memastikan informasi yang kredibel dan akurat. Sistem informasi pasar kerja di luar negeri harus ada pertanggungjawabannya. “Pemerintah harus menjamin info lowongan kerja kredibel. Ini harus dikoordinasikan,” kata Hanif.
Selama ini migrasi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor pendorong dan penarik. Faktor pendorong seperti kemiskinan, keterbelakangan dan rendahnya tingkat pendidikan, serta faktor penarik seperti gaji yang lebih tinggi dan keinginan kerja di luar negeri.