REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada warga Depok yang hendak mengurus e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) untuk tidak mengurus pembuatannya melalui perantara atau calo.
"Jangan mudah percaya oleh oknum calo yang berkeliaran di mana-mana," ujar Kepala Seksi (Kasie) Kependudukan, Disdukcapil, Pemkot Depok, Jaka Sutanta, di Balaikota Depok, Senin (18/4).
Jaka mengatakan, banyak alasan warga yang sibuk dan tidak memiliki waktu, sehingga menitipkan pembuatan e-KTP atau KK kepada orang lain. Namun, terkadang mereka mengeluh ketika dimintai biaya.
Ia memastikan tidak ada petugas Pemkot Depok yang melakukan pungli apapun. e-KTP, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) gratis tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Dipastikan itu semua gratis jika diurus oleh petugas kami," terang kami.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada petugas yang meminta bayaran. Namun, harus jelas siapa yang melakukan pungli serta di lokasi mana pungli tersebut dilakukan.
"Harus jelas siapa dan dimana pungli itu dilakukan, biar kami bisa menindak langsung," pinta Munir.
Menurut dia, sesuai amanat UU no. 24 tahun 2013, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis. "Untuk itu, hika ada petugas dinas maupun petugas kelurahan yang melakukan pungutan agar segera dilaporkan lengkap berikut namanya kepada kami," ucap Munir.