Selasa 19 Apr 2016 03:41 WIB

BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,14 Kilogram

Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu milik jaringan internasional dari Taiwan dengan barang bukti sabu seberat 1,14 kilogram.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Soetarmono di Yogyakarta, Senin, mengatakan barang bukti sabu seberat 1,14 kilogram dibawa oleh seorang kurir, warga Cilacap, Jawa Tengah berinisial TA di kawasan perempatan Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Condong Catur, Depok Sleman pada 15 April 2016. Sabu tersebut sedianya diedarkan di Yogyakarta.

"TA seolah mencoba mengelabui petugas dengan memasukkannya (sabu) dalam kresek usang," kata Soetarmono.

Menurut Soetarmono, penangkapan TA berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman barang narkotika jenis sabu dari Jawa Barat untuk dikirim ke Yogyakarta. Setelah ditindaklajuti, petugas BNNP DIY telah mendeteksi keberadaan kurir sabu berinisial TA yang telah melakukan perjalanan dari Bekasi ke Purwokerto.