REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Sebanyak 35 kapal eks asing yang dioperasikan oleh PT Minatama Mutiara dalam waktu dekat segera meninggalkan Pelabuhan Paumako Timika,Papua lantaran pemerintah tidak mengizinkan beroperasinya kembali kapal-kapal tersebut.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan,Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo di Timika, Selasa (19/4), mengatakan puluhan kapal eks asing tersebut selama lebih dari satu tahun berhenti beroperasi selama kebijakan penghentian sementara atau moratorium.
Selama kurun waktu itu pula, kapal-kapal tersebut berlabuh di kolam bandar Pelabuhan Paumako. Dari 44 kapal eks asing yang dioperasikan PT Minatama Mutiara, sebanyak sembilan kapal kabur dari Pelabuhan Paumako Timika pada 29 Desember 2015.
"Kita akan segera selesaikan proses hukumnya. Sesuai kebijakan moratorium Menteri Kelautan dan Perikanan maka kapal-kapal eks asing tidak diizinkan untuk menangkap ikan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Maka kapal-kapal tersebut akan segera dikembalikan ke luar negeri," jelas Nilanto.
Nilanto mengakui bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan kebijakan yang sangat tegas bahwa kapal-kapal asing tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Ke depan, katanya, pengelolaan sumber daya perairan sepenuhnya harus menggunakan investasi dalam negeri baik kapal, sarana dan prasarana tangkap maupun anak buah kapal (ABK). "Semuanya harus menggunakan investasi dalam negeri," kata Nilonto.
Saat ini, katanya, Dirjen Kelautan dan Perikanan sedang menjajaki untuk membuka peluang industri pendinginan dan produksi hasil Laut Arafura mengingat potensi sumber daya perikaan dan hasil laut lainnya di wilayah itu sangat besar.
"Potensi perikanan di Kabupaten Mimika sangat besar sehingga harus dipertahankan terus kelangsungannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan kita, bukan dikelola oleh orang asing," jelasnya.