REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hari Selasa (19/4) ini menggelar sidang etik terhadap anggota Densus 88 Antiteror terkait tewasnya terduga teroris Siyono. Anggota densus 88 diduga melanggar prosedur terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan membenarkan digelarnya sidang tersebut. Namun, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup. "Pertimbangan majelis hakim tertutup," ujarnya melalui pesan singkat.
Anton mengungkapkan, alasan hakim menggelar sidang secara tertutup karena khawatir terhadap keselamatan anggota Densus 88 sendiri. Mengingat dalam sehari hari berhadapan dengan kelompok teroris.
"Keberadaannya sampai saat ini pun dirahasiakan identitasnya," katanya.