Selasa 19 Apr 2016 11:41 WIB

In Picture: Pemprov DKI akan Melarang Sepeda Motor Melintas di Jalan Sudirman

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kendaraan bermotor melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Wihdan)

Kendaraan bermotor melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Wihdan)

Kendaraan bermotor melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Wihdan)

Kendaraan bermotor melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Wihdan)

Kendaraan bermotor melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana untukl melarang sepeda motor melintas sepanjang ja;lan protokol dari Jalan MH Thamrin hingga Senayan. 

Untuk mewujudkan rencana itu, Dishub DKI mengajukan syarat pengadaan sebanyak 600 bus untuk angkutan umum massal terealisasi saat masa perpanjangan uji coba penghapusan sistem 'three in one'.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement