REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, tim pemburu koruptor sedang memproses pemulangan terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono dari Cina. Samadikun ditangkap beberapa hari lalu oleh Badan Intelijen Negara (BIN) setelah buron selama 13 tahun.
"Yang pasti dalam proses pemulangan. Sudah katakan bahwa ditangkap di negara lain maka harus kerjasama dengan mereka," ujar Prasetyo, usai penandatangan MoU dengan LPSK, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Selasa (19/4).
Prasetyo mengemukakan, pihaknya tidak dapat serta merta langsung membawa Samadikun pulang ke Indonesia. Proses pembicaraan dengan Cina perlu dilakukan.
Prasetyo menegaskan, saat ini tim pemburu koruptor sedang membicarakan mekanisme pemulangan dengan pemerintah Cina. Tim pemburu koruptor tersebut juga mengejar aset BLBI yang ada di luar negeri. "Kita harap semua semua buron yang diluar itu ditangkap," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono ditangkap polri di Cina, Jumat (15/4). Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus tersebut senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan pada Bank Modern karena krisis finansial 1998.
Samadikun merupakan buronan Kejaksaan Agung selaku eksekutor. Kasus ini mendapatkan angin segar setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum menangkap buronan pemerintah termasuk kasus ini.
Samadikun divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung tanggal 23 Mei tahun 2003. Kasus ini merugikan negara Rp 169 miliar.