REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap anggota densus 88 terkait kematian terduga teroris Siyono secara tertutup. Hal ini berbeda dengan sidang pada biasanya yang selalu berlangsung terbuka.
Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, digelarnya sidang tertutup bukan bermaksud tidak transparan. Hal itu dilakukan atas alasan keamanan. "Karena teman densus yang dihadapi kelompok radikal, kelompok teroris," ujar Agus, di Mabes Polri, Selasa (19/4).
Sementara polri tidak mengetahui keberadaan kelompok tersebut. Sehingga sidang tersebut berbahaya jika digelar terbuka. Agus menambahkan, dalam Peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012 pasal 51 ayat 1 disebutkan sidang etik dilaksanakan secara terbuka. Namun, sidang dapat digelar tertutup jika majlis hakim menghendaki.
Saat ditanya terkait materi sidang, Agus belum dapat menjelaskan. Kendati demikian, Agus berjanji akan menyampaikan ke publik terkait hasil sidang. "Hasil akan disampaikan," tegas Agus.