REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Seorang pria Israel dinyatakan bersalah pada Selasa (19/4) oleh pengadilan atas kasus pembunuhan seorang remaja Palestina di Yerusalem. Kasus tersebut merupakan pemicu utama serangan ofensif Israel terhadap Jalur Gaza pada 2014 silam.
Jaksa mengatakan Haim Ben-David (30 tahun) mengorganisir pembunuhan Mohammed Abu Khudair (16 tahun). Pengadilan menolak permohonan pengampunan yang diajukannya atas kejahatan tersebut.
Dua pemuda lain yang membantu Ben-David kala itu telah lebih dulu divonis. Satu orang dijatuhi hukuman pada Februari lalu dengan vonis seumur hidup Adapun pemuda kedua dihukum 21 tahun penjara.
Ketiga terdakwa telah mengaku dan mengatakan pada 2 Juli 2014, pembunuhan dilakukan atas dasar balas dendam terkait pembunuhan tiga pemuda Israel sebelumnya oleh Hamas.
Ben-David sempat mengajukan permohonan pengampunan namun ditolak pengadilan. Setelah menerima penilaian psikologis, pengadilan memutuskan ia memahami sepenuhnya tindakan yang dilakukannya. Dia akan dijatuhi hukuman pada 3 Mei mendatang.
Pembunuhan Abu Khudair meningkatkan ketegangan Israel-Palestna. Setelahnya Israel melancarkan serangan ofensif selama tujuh pekan ke wilayah yang dikuasai Hamas di Jalur Gaza.
Baca juga, Rabi Yahudi Izinkan Bunuh Warga Palestina, Ini Syaratnya.