REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, sidang etik perdana terhadap anggota Densus 88 terkait kematian Siyono digelar Selasa (19/4). Dari 14 saksi yang dipanggil, hanya 10 orang menghadiri sidang.
Agus menjelaskan, 10 saksi tersebut terdiri dari orang tua Siyono dan Kapolres Klaten. Selain itu, dokter yang menangani kasus tersebut juga hadir sebagai saksi.
"Sama anggota Densus juga," ujar Agus, di Mabes Polri, Selasa (19/4).
Menurut Agus, sesuai peraturan Kapolri, sidang etik maksimal digelar selama 14 hari. Tetapi Agus tidak dapat memastikan sampaikana sidang tersebut akan digelar.
Ketua PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak mengatakan, yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang etik yaitu ayah dari Siyono. Kakak dari Siyono ikut mendampingi.
"Ada juga dari ada dua orang pengacara dari Muhammadiyah dan dua orang dari pemuda Muhammadiyah," kata Dahnil.
Sebelumnya, Propam Polri menggelar sidang etik tersebut secara tertutup. Polri beralasan karena keamanan anggota densus jika sidang digelar terbuka.