REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, pegawai yang baru bekerja satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja. Peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mensyaratkan masa kerja minimal tiga bulan untuk mendapatkan THR.
Menurut Hanif hal itu berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, Pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Hanif menegaskan peraturan tersebut harus diterapkan. "Nah, yang menjadi soal itu kan soal menghitungnya. Besarannya berapa? Itulah makanya ada perhitungan satu bulan. Dari yang tadinya tiga bulan menjadi satu bulan," ujarnya seusai bertemu Menko Maritim Rizal Ramli, di kantor Kemenko Maritim, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (19/4).
Perubahan masa kerja, menurut Hanif, karena pada dasarnya saat orang memiliki hubungan kerja, pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. "Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum satu bulan," ucap dia.
Dengan begitu, pada Lebaran tahun ini peraturan tersebut sudah bisa diterapkan. Soal pengawasannya, akan dipantau langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah.
Jika ada pengusaha yang membandel, ia menegaskan sudah ada mekanisme terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha. Dalam pasal 10 ayat 1 diterangkan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.