REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak menyayangkan sidang etik terhadap anggota densus 88 terkait kematian terduga teroris Siyono digelar tertutup. Padahal publik menginginkan sidang terbuka agar publik ikut memantau proses sidang.
"Padahal sejak awal Propam akan melakukan secara terbuka," ujar Dahnil, saat dihubungi, Selasa (19/4).
Pada sidang etik kali ini, Propam menghadirkan 10 saksi di antaranya ayah Siyono. Selain itu, Kapolres Klaten, dokter dan anggota densus juga dihadirkan.
Namun, Dahnil tidak mengerti alasan Propam memanggil kembali orang tua Siyono pada sidang etik kali ini. Sebab, sebelumnya, Propam sudah memintai keterangan di Klaten.
Disamping itu, menurut Dahnil, kasus kematian Siyono tidak cukup hanya sidang etik. Pasalnya, kasus tersebut sudah menyebabkan seseorang tewas. "Dan di situ ada unsur pidana maka harus ada pengenaan pidana dari segi hukum," kata Dahnil.