REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengaku sudah mendapatkan masukan dari pelaku usaha maupun asosiasi terkait rencana pengenaan cukai plastik oleh Kementerian Keuangan. Menurutnya, Kementerian Perindustrian akan menyampaikan keluhan dari pelaku usaha tersebut kepada kementerian terkait supaya dapat menjadi bahan masukan dan dipertimbangkan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan menghitung dengan seksama agar tidak menganggu industri," ujar Saleh di Jakarta, Selasa (19/4).
Saleh menjelaskan, pengenaan cukai kemasan plastik akan berdampak pada penurunan produksi. Jika hal tersebut tidak diantisipasi maka ada kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja yang pada akhirnya akan menambah jumlah pengangguran di dalam negeri. Selain itu, pengenaan cukai tersebut juga akan membebani konsumen sebab harga jual produk meningkat seiring dengan naiknya ongkos produksi.
"Perlu dipertimbangkan secara matang agar industri bisa tetap tumbuh dan tidak mengorbankan konsumen," kata Saleh.
Menurut Saleh, pemakaian plastik sangat luas dan tidak hanya sebatas pada consumer product saja tetapi juga produk lain yakni kosmetik dan mainan anak-anak. Kementerian Perindustrian mencatat, permintaan plastik terbesar berupa kemasan yang didorong oleh pertumbuhan industri makanan dan minuman sebesar 60 persen. Indonesia memiliki 892 perusahaan industri kemasan plastik yang menghasilkan rigid packaging, flexible packaging, thermoforming, dan extrusion. Sementara, kapasitas terpasang industri kemasan plastik nasional mencapai 2,35 juta ton per tahun dan utilisasinya sebesar 70 persen serta rata-rata produksinya mencapai 1,65 juta ton.
Baca juga: Pengenaan Cukai Plastik Dinilai Perlemah Daya Saing Industri