REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, masih terus dikembalikkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara Jessica Kumala, Hidayat Bostam mengaku optimistis berkas Jessica akan dikembalikan lagi oleh Kejati.
"Saya yakin akan dikembalikan lagi (oleh Kejati), optimis saya," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/4).
Hidayat mengaku yakin lantaran tidak ada alat bukti atau petunjuk yang menyebutkan Jessica adalah pelaku pembunuhan. Selain itu, tidak ada juga yang melihat Jessica melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Tidak ada alat bukti, tidak ada yang melihat," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, saksi ahli juga tidak menyaksikan kejadian tersebut. Mereka, menurutnya hanya melihat berdasarkan fakta yang dikumpulkan polisi saja.
"Ahli tidak melihat apa-apa, polisi itu harus mencari rangkaian pembunuhan itu apa," ujarnya.
Dia juga optimistis jika memang tidak ada rangkaian pembunuhan tersebut. Tidak ada juga gerakan-gerakan Jessica yang menjurus melakukan tindak pidana.
Hidayat mengaku seharusnya bukan saja kliennya yang dicecar. "Yang lain sudah digali belum? pembuat kopi yang lain-lainya, jangan Jessica terus yang digali," paparnya
Jessica Kumala merupakan teman Wayan Mirna Salihin dan Hani semasa kuliah di universitas Billy Blue Collage of Design di Australia. Jessica berencana mengadakan reuni dengan kedua temannya di kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Sayang, pertemuan tersebut justru menjebloskan anak pasangan Winardi Wongso dan Imelda ke dalam jeruji besi Polda Metro Jaya. Jessica menjadi tersangka pembunuhan Mirna yang tewas usai meminum kopi Vietnam.
Jessica menjadi tersangka lantaran yang membosankan kopi tersebut. Hasil laboratorium forensik menyebutkan ditemukan kandungan racun sianida di dalam kopi dan di dalam tubuh Mirna.