Selasa 19 Apr 2016 19:25 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan Siap Awasi Aturan Baru THR

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: www.skalanews.com
Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung mulai tahun ini, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

 

"Ya harus diterapkan dan dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," kata  Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri usai rapat dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli di Jakarta, Selasa (19/4).

 

Menaker mengatakan Kemnaker siap mengawal penerapan aturan baru pembayaran THR yang mulai diberlakukannya sejak 8 Maret 2016 ini.

Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja minimal sudah mencapai 3 bulan.

Pengawasan pemberian THR akan terus berjalan, baik pengawasan ketenagakerjaan  langsung dari Kemnaker atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah.

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan.

Sesuai peraturan baru, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan baru itu atau terlambat membayar THR, maka siap-siap terkena denda yakni membayar 5 persen dari total THR para pekerjanya.

Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan.

Sedangkan pekerja yang masa kerjanya satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proposional sesuai masa kerja per 12 dikali satu bulan upah.

THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung. THR pun wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.

Pemerintah berharap kepada pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut. Pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pembayaran THR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement