REPUBLIKA.CO.ID,DUMAI -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Andriansyah, mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 2,49 kilogram, Ali Muttaqin.
"Vonis berat ini baru pertama terjadi di Dumai dan diharapkan memberi shock therapy kepada masyarakat agar berpikir panjang dan tidak coba-coba bermain narkotika," kata Andriansyah, Selasa.
Menurut dia, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol kepada kurir narkoba dari Malaysia ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu menuntut seumur hidup penjara. Meski mengaku merasa puas atas putusan ini, JPU tetap menyatakan pikir-pikir untuk mengambil tindakan lebih lanjut karena akan melapor dan meminta petunjuk kepada pimpinan.
Perkara penyelundupan narkotika yang digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dalam satu operasi penangkapan di Jalan Kelakap Tujuh Dumai ini pada Agustus 2015 lalu melibatkan lima tersangka lain. Senin pekan depan sidang lanjutan akan digelar .
Sedangkan, untuk lima terdakwa lain, jaksa menyampaikan tuntutan bervariasi, yaitu dua seumur hidup dan tiga orang dituntut penjara 18 tahun. "Kasus ini pelimpahan dari BNN ke Kejaksaan Agung dan diturunkan ke kejaksaan Dumai untuk proses penuntutan enam tersangka yang diamankan," jelasnya.
Untuk proses eksekusi vonis mati AM, lanjut dia, diprediksi bisa berlangsung lama jika ada proses lebih lanjut yang diajukan oleh terdakwa Ali Muttaqin yang merupakan warga Jawa Timur tersebut.
Saat persidangan pembacaan vonis Selasa (18/4) kemarin, wajah AM tampak pucat tetapi tetap tegar setelah mendengar putusan hukuman mati. Sedangkan, keluarganya langsung terisak menangis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah menuntut terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.