REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Masyarakat Sumatra Utara diimbau mewaspadai makanan yang dipasarkan dari luar negeri dengan sistem dalam jaringan (daring) internet. Sebab, akan sulit meminta pertanggungjawaban produsennya bila ada masalah.
"Makanan tersebut belum dapat diketahui kehalalannya, higienis atau tidak, masih atau sudah kedaluarsa. Selain itu, berbagai produk makanan yang dipasarkan melalui website belum ada distributor atau perwakilan resmi di Indonesia," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Selasa (19/4).
"Bila ternyata ada yang berbahaya bagi kesehatan, siapa yang akan diminta pertanggungjawaban," ujar Abubakar.
Dia menjelaskan, makanan yang berasal dari luar negeri itu pun tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga ilegal.
Oleh karena itu, katanya, para konsumen perlu hati-hati sebelum membeli produk makanan dari negara asing tersebut.
"Ini, demi keselamatan masyarakat yang berminat dan tertarik mengonsumsi makanan tersebut," ucapnya.
Abubakar menambahkan, konsumen juga harus lebih teliti sebelum menyantap makanan itu, dan apakah mengandung bahan pengawet berbahaya seperti boraks dan formalin.
Bahkan, bahan pengawet makanan yang bercampur kimiawi itu, dapat menimbulkan penyakit ginjal dan merusak organ-organ tubuh.Hal ini harus dapat dicegah dan dihindari demi menjaga kesehatan.
"Petugas BPOM harus bekerja sama dengan Kominfo melakukan penertiban dan razia terhadap website yang mengiklankan produk makanan dari luar negeri itu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparringa mengatakan sebagian besar produk pangan yang diedarkan secara "online" tidak memiliki izin edar atau ilegal.
"Sebagian besar yang beredar di sana (internet) itu palsu, ilegal," kata Roy di kantor BPOM, Jakarta, Selasa.
Roy menyebut BPOM tidak antikonsep "online shop" yang perkembangannya begitu pesat, asalkan ada pengaturan yang jelas dalam rangka perlindungan konsumen.
Ia mengungkapkan, BPOM sulit mengawasi peredaran produk pangan yang dipasarkan secara secara online atau melalui akun media sosial atau situs web produk ilegal apabila diblokir oleh pemerintah.