REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepolisian Resor Mimika membentuk dua tim khusus untuk memburu dan menangkap dua narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika sejak beberapa hari lalu.
Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Yuvenalis Takamully di Timika, Selasa (19/4), mengatakan dua napi yang kabur tersebut salah satunya bernama Julian Kobogau.
Kedua napi tersebut diketahui terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan telah menerima vonis majelis hakim PN Timika belum lama ini.
"Kami telah menerima surat dari Lapas Timika perihal permohonan bantuan untuk mencari dan menangkap kembali dua napi yang kabur sejak hari Sabtu (16/4). Kami sudah membentuk dua tim khusus terdiri dari Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim untuk menyelidiki sebab-sebab kaburnya kedua napi tersebut," jelas Takamully.
Tim khusus tersebut, katanya, akan mengumpulkan informasi dan bukti-bukti apakah pelarian kedua napi tersebut murni atas kehendak mereka sendiri ataukah justru dibantu oleh pihak lain, termasuk orang di dalam Lapas Timika sendiri.
Pasalnya, kasus kaburnya napi dan tahanan dari Lapas Timika bukan baru pertama kali terjadi, tetapi sudah berulang kali. Bahkan selama periode Januari-April, sudah terjadi beberapa kali kasus napi dan tahanan yang kabur dari Lapas Timika.
"Kasus ini masih terus kami dalami, apakah ada unsur kerja sama antara pegawai Lapas dengan orang lain untuk melarikan kedua napi tersebut atau tidak," ujarnya.
Menurut Takamully, dua tim khusus yang ditugaskan tersebut masing-masing akan bertugas untuk memburu kedua napi yang kabur, dan tim yang lainnya akan menyelidiki sebab-sebab kaburnya kedua napi tersebut.
Sehubungan dengan itu, Polres Mimika telah menyebar identitas kedua napi yang kabur tersebut di Bandara Timika dan Pelabuhan Paumako. Jika masyarakat mengetahui keberadaan kedua napi tersebut agar segera memberitahukannya kepada pihak kepolisian.
Sesuai data pihak Lapas Timika, dalam kurun waktu Januari-April 2016 sudah 14 orang napi dan tahanan kabur dari Lapas Timika.
"Kami tentu sangat kecewa dengan kejadian yang berulang-ulang seperti ini. Polisi sudah bekerja maksimal mengungkap berbagai kasus tindak pidana sehingga pelakunya dihadapkan ke meja persidangan, tapi setelah mereka berada dalam Lapas justru dengan mudahnya dapat melarikan diri," tutur Takamully.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu pernah mengutus stafnya untuk menyelidiki kasus kaburnya puluhan tahanan dan napi pada periode 2014 hingga 2015.