REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan pembatasan kendaraan roda dua melintas dari mulai Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Senayan masih sekadar wacana.
"Belum, belum ada. Kan baru (rapat evaluasi) perpanjangan uji coba penghapusan 3 in One sampai empat minggu itu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (19/4).
Budiyanto mengungkapkan sebenarnya rencana pembatasan kendaraan roda dua merupakan wacana lama. Jika dilaksanakan, pembatasan motor pun akan dilakukan secara bertahap di jalur-jalur protokol.
"Nanti kan breaking sektornya Dinas Perhubungan, kami penegakkan hukumnya dan program kan dari pemerintah daerah," jelasnya.
Dia juga menambahkan tugas polisi yaitu melakukan penjagaan, pengaturan, dan penegakkan hukum. Selain itu juga memberikan masukan-masukan terhadap program yang sedang direncanakan.
Saat ditanya apakah dirinya mendukung pembatas tersebut, Budiyanto menyatakan setuju. Dengan begitu kata dia masyarakat diharapkan dapat beralih menggunakan moda transportasi umum demi mengurangi jumlah volume kendaraan di Jakarta.
"Bagus kalau bisa dilaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin mengatakan pembatasan kendaran roda dua dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan dilakukan asal dengan catatan.
Yaitu larangan dibuat konsekuensinya pemerintah harus menyediakan secara maksimal dengan menambah moda transportasi masal seperti transjakarta.
"Jadi masyarakat tidak hanya di larang-larang saja tapi diberikan solusi kantong-kantong disiapkan," ujarnya.