Rabu 20 Apr 2016 03:29 WIB

KPK Petakan Soal Pemberi dan Penerima Suap Kejati DKI

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Agung Sasongko
Tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta, Sudi Wantoko (kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (19/4).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta, Sudi Wantoko (kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus percobaan dugaan suap dari PT Abipraya terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Suap tersebut diduga terkait penghentian perkara yang tengah ditangani oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengaku saat ini pihaknya masih mendalami siapa pihak-pihak yang diduga akan menerima uang suap terkait kasus korupsi iklan bernilai miliaran rupiah tersebut.

"Sedang kami petakan antara pemberi dan penerima. Itu kan seharusnya ada meeting of mind," kata Laode saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).

Sementara itu, KPK memperpanjang masa tahanan tiga tersangka dugaan percobaan suap penghentian penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan perpanjangan penahanan ketiga tersangka tersebut untuk 40 hari ke depan. "Hari ini penyidik memperpanjangan penahanan tiga tersangka selama 40 hari kedepan sampai 30 Mei 2016," ujar Yuyuk.

Ketiganya yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Manajer Pemasaran PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno dan seorang perantara dari pihak swasta, Marudut.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3) di Hotel Best Western, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan uang sebesar 148.835 USD yang diduga merupakan uang suap.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement