Rabu 20 Apr 2016 06:21 WIB

Pekanbaru Gratiskan PBB Warga Miskin Mulai 2016

Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyatakan akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kurang mampu di wilayah setempat terhitung pembayaran tahun 2016.

"Yang gratis itu PBB masyarakat miskin yang nilai jual objek pajak (NJOP)nya di bawah Rp 100 ribu/tahun," ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Yuliasman saat dikonfirmasi Selasa, di Pekanbaru.

Yuliasman menjelaskan, program gratis PBB bagi masyarakat miskin ini diberikan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka.

Menurutnya Pemerintah Kota (pemkot) memang sengaja membuat kebijakan program ini dengan beberapa kelas dan golongan sesuai dengan NJOP yang diberlakukan terhadap bangunan masyarakat. Golongan pertama yakni yang memiliki NJOP dibawah Rp 100 ribu per tahunnya.

"Jadi bagi yang nilai pajak bumi dan bangunan di bawah Rp 100 ribu akan mendapat pengurangan 100 persen," urainya.

Selanjutnya masyarakat yang berada dilevel Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta akan mendapatkan potongan 50 persen. Sementara di atas Rp 1 juta hingga tak terbatas mendapat potongan 40 persen.

Selain meringankan beban keluarga kurang mampu, potongan pajak ini juga diharapkan akan jadi rangsangan bagi Wajib Pajak (WP) baru.Hal ini tentu diharapkan sebagai penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Mudah-mudahan yang nilai pajaknya tinggi lebih patuh lagi dalam membayar pajak," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement