REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di dalam tahanan Jessica Kumala menghitung hari penahanannya yang tersisa sembilan hari lagi. Kemudian akan diperpanjang kembali oleh Penyidik selama 30 hari mendatang.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam mengatakan perpanjangan itu menurutnya akan menjadi suatu hal yang percuma. Pasalnya penyidik tentu tidak memiliki bukti cukup untuk memenuhi petunjuk yang diminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian kata dia penyidik akan memperpanjang masa penahanan Jessica kembali. Namun karena bukan Jessica pelakunya dan tidak ada petunjuk yang melihat dan menyebutkan gerak gerik Jessica yang melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, menurutnya perpanjang itu akan sia-sia.
"Apakah diperpanjang lagi atau tidak, harus disesuaikan dengan petunjuk jaksa yang harus dipenuhi. Kalau tidak, percuma saja diperpanjang," ujar Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/4).
Menurutnya tidak ada alat bukti tersebut membuatnya optimis. Bahkan dia juga optimis berkas perkara Jessica akan dikembalikan lagi oleh JPU.
Dia juga mengatakan sikap Jessica yang tenang dalam menghadapi kasus ini mencerminkan Jessica bukan pelakunya. Karena orang yang bersalah akan terlihat dari raut mukanya yang tegang atau penuh dengan kekhawatiran.
"Kalau orang yang berbuat itu ketahuan mimik mukanya. Kalau Jessica ini tenang, (karena) engak ada perbuatan (melanggar hukum) yang dilakukan Jessica," kata Hidayat.