Rabu 20 Apr 2016 11:11 WIB

Pengacara Nilai Perpanjangan Masa Penahanan Jessica akan Sia-Sia

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan Tim Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang berjabat tangan usai putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ja
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan Tim Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang berjabat tangan usai putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di dalam tahanan Jessica Kumala menghitung hari penahanannya yang tersisa sembilan hari lagi. Kemudian akan diperpanjang kembali oleh Penyidik selama 30 hari mendatang.

Pengacara Jessica, Hidayat Bostam mengatakan perpanjangan itu menurutnya akan menjadi suatu hal yang percuma. Pasalnya penyidik tentu tidak memiliki bukti cukup untuk memenuhi petunjuk yang diminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian kata dia penyidik akan memperpanjang masa penahanan Jessica kembali. Namun karena bukan Jessica pelakunya dan tidak ada petunjuk yang melihat dan menyebutkan gerak gerik Jessica yang melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, menurutnya perpanjang itu akan sia-sia.

"Apakah diperpanjang lagi atau tidak, harus disesuaikan dengan petunjuk jaksa yang harus dipenuhi. Kalau tidak, percuma saja diperpanjang," ujar Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/4).

Menurutnya tidak ada alat bukti tersebut membuatnya optimis. Bahkan dia juga optimis berkas perkara Jessica akan dikembalikan lagi oleh JPU.

Dia juga mengatakan sikap Jessica yang tenang dalam menghadapi kasus ini mencerminkan Jessica bukan pelakunya. Karena orang yang bersalah akan terlihat dari raut mukanya yang tegang atau penuh dengan kekhawatiran.

"Kalau orang yang berbuat itu ketahuan mimik mukanya. Kalau Jessica ini tenang, (karena) engak ada perbuatan (melanggar hukum) yang dilakukan Jessica," kata Hidayat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement