REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM TIMUR -- Pengadilan Israel pada Senin (18/4) memerintahkan pembongkaran 11 rumah dan sebuah masjid di kawasan Jabal el-Baba di Yerusalem Timur. Perintah pembongkaran diduga bagian dari dukungan akan perluasan permukiman.
Middle East Monitor mengutip Quds Press Service melaporkan, rumah tersebut merupakan milik keluarga Muzarha dan Jahalin. Keduanya merupakan tempat bagi 50 orang.
Dalam sebuah wawancara dengan Quds Press, anggota keluarga Muzarha mengatakan ia merasa bahwa keputusan pengadilan merupakan preseden hukum serius. Mereka menambahkan keputusan itu tak memperhitungkan para penduduk yang terlantar akibat kehilangan tempat tinggal.
Menurut mereka, perintah pembongkaran itu mendukung perluasan permukiman Israel di daerah tersebut.
Ia meminta lembaga-lembaga lokal dan internasional hak asasi manusia untuk mendukung masyarakat Bedouin yang secara sistematis dipaksa pindah dari tanah mereka.