REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyesalkan kematian Siyono saat ditangkap Detasemen Khusus 88. Menurut Badroddin, kematian Siyono itu membuat Polri gagal mendapatkan informasi sesuai yang diharapkan.
Menurut dia, meninggalnya tersangka teroris atas nama Siyono alias Afifini merupakan kejadian yang sama sekali tidak diinginkan oleh Polri. Sebab, yang bersangkutan banyak menyimpan informasi yang dibutuhkan polri. Informasi itu untuk mengungkap senjata api yang diberikan kepada seseorang dalam mengungkap jaringan terorisme, khususnya Jamaah Islamiyah.
"Sehingga dengan meninggalnya Siyono, akses informasi bisa diperoleh dari tersangka menjadi tertutup," kata Kapolri, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPP RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
(Baca Juga: Kapolri Akui Densus 88 tidak Sesuai Protap)
Oleh karena itu, lanjut Badrodin, kasus ini sudah sampai pada pemeriksaan petugas yang membawa Siyono, termasuk juga komandannya. Dia pun mengatakan telah melakukan sidang disiplin karena yang bersangkutan melanggar beberapa prosedur.
Pelanggaran prosedur itu, pertama, pengawalan dilakukan hanya satu orang. Padahal, sesuai perkap, aturan pengawalan tidak boleh dilakukan hanya oleh satu orang. Kedua, membawa tersangka dengan tidak diborgol. Padahal, dalam perkap, tersangka harus diborgol ketika dibawa.
"Nah, ini yang dilakukan tindak lanjut dan hari ini, dan mungkin minggu depan, dilakukan sidang kode etik terhadap para petugas pelakunya," ucapnya.